23.3 C
New York
Tuesday, July 9, 2024

Petitum Tak Ada Perubahan, PN Medan Agendakan Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp642 miliar di Ruang Sidang Cakra 5. Sidang tersebut majelis hakim bersama pihak penggugat dan tergugat menyusun jadwal agenda sidang berikutnya.

Dalam prosesnya, semula Hakim ketua Lenny awalnya mengajukan pertanyaan kepada Kuasa Hukum penggugat terkait apakah ada perubahan isi gugatan (petitum) atau tidak.

“Hari ini agendanya pembacaan gugatan, apakah ada perubahan atas gugatan? Kalau tidak kita tentukan jadwal sidang berikutnya,” kata Lenny, Selasa (9/7/24).

Baca juga : Sidang Gugatan PT Jaya Beton Indonesia Rp642 M Digelar, Hakim Singgung Perdamaian

Mendengar itu, Bambang H Samosir, Kuasa Hukum penggugat menjawab bahwa tidak ada perubahan dalam petitumnya.

“Tidak ada perubahan Majelis, kami masih tetap pada gugatan,” ucapnya.

Adapun isi petitum tersebut, yaitu meminta supaya Majelis Hakim PN Medan untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan.

Related Articles

Latest Articles