31.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus TPPO, Pengamat: Mengecewakan

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (8/7/24).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah menilai perbuatan TRP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Pengamat Hukum. Pengamat Hukum, Muhammad Alinafiah Matondang mengaku kecewa atas putusan tersebut.

Baca juga : Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat TRP Divonis Bebas

“Yang jelas dirasa putusannya sangat mengecewakan. Oleh sebab itu, pada faktanya kerangkeng itu ada dan apapun dalil terdakwa terkait fungsi dari kerangkeng itu yang jelas tidak ada izin dari instansi pemerintah,” sebutnya saat dihubungi Mistar, Selasa (9/7/24).

Dikatakannya, Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara hendaknya mempertimbangkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.

Related Articles

Latest Articles