27.8 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Pengacara Pegi Setiawan Berencana Siapkan Perlawanan Ke Polda Jabar

Bandung, MISTAR.ID

Kini Pegi Setiawan telah dibebaskan usai ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.

Ini pasca Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi.

Usai menang gugatan, Pegi berwacana menyiapkan perlawanan baru pada Polda Jawa Barat (Jabar). Dia bakal menggugat kepolisian pasca permohonan kompensasi ganti ruginya tak disepakati pengadilan.

Baca juga:Pegi Setiawan Bebas, Kapolri Hormati Putusan PN Bandung

“Amar (putusan) yang belum ada itu perihal ganti kerugian. Terkait ganti kerugian ini, sebab Pegi selama ditahan kehilangan pendapatan dan pekerjaan,” ujar Kuasa Hukum Pegi, Tony RM, pada Selasa (9/7/24).

Tony menuturkan, walaupun merupakan kuli bangunan, Pegi berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya sekolah. “Kami nanti membahas dengan tim penasihat hukum berencana bakal mengajukan gugatan ganti kerugian,” sambungnya.

Dia membeberkan gugatan ganti kerugian terhadap Pegi sebesar Rp 180 juta. Detailnya seperti motor yang tak dipulangkan polisi mulai tahun 2016, ditambah penghasilan menjadi kuli bangunan sekitar 3 bulan.

Baca juga:Polda Jabar Siap Ungkapkan Bukti Penetapan Tersangka Pegi Setiawan

Pengacara Pegi juga berencana menggugat ganti rugi immateriil. Tony menilai, gugatan itu berhubungan dengan situasi psikologis Pegi yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Ini menyebabkan Pegi Setiawan malu, begitu juga keluarganya. Itu akan kami gugat juga immaterilnya. Immaterilnya pasti tak terhingga nanti, dapat Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, Rp 3 miliar dan Rp 4 miliar. Nanti kita bahas yang paling masuk akal,” tutupnya. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles