24.5 C
New York
Sunday, July 14, 2024

Maksimalkan Penjemputan Atlet PON, Dishub Sumut Segera Libatkan Maskapai Penerbangan

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melibatkan maskapai penerbangan dalam hal penjemputan atlet dan official kontingen di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 mendatang.

Kepala Dishub Sumut, Agustinus mengatakan pihaknya sudah melakukan simulasi penjemputan atlet sebelumnya di Bandara Internasional Kualanamu beberapa saat lalu.

“Yang paling utama kami sudah coba simulasikan terkait penjemputan atlet, dan soal bandara kita masih perlu mengundang airline, kan mereka yang tahu naiknya berapa, mengidentifikasi, dan dari daerah mana, jadi perlu melibatkan airline,” ujarnya kepada Mistar.id, Selasa (9/7/24).

Baca juga: Dishub Sumut Sebut Karo dan Simalungun Potensi Alami Kepadatan Jelang PON 2024

Menurutnya, maskapai penerbangan perlu dilibatkan demi kelancaran penerbangan atlet dan official dari daerah asal masing-masing.

“Sehingga di sana (daerah asal) mereka mau check in, itu sudah dibantu mereka, lalu bagasi, penandaan bagasinya juga sudah diberikan atlet official, masalah bagasi mereka sudah punya label kontingen, jadi airline harus membantu mereka sejak keberangkatan, termasuk ketika sampai disini harus dibantu itu kemarin permintaan dari angkasa pura,” ungkapnya.

Agustinus juga mengatakan secepatnya akan memanggil sejumlah maskapai penerbangan untuk melakukan koordinasi terkait akomodasi atlet dan official PON 2024.

“Jadi perlu melibatkan airline, jadi kita akan undang airlines domestik dalam waktu dekat, mereka harus support, angkasa pura nanti akan menyediakan space untuk pintu keluar bandara, sebelum atlet-atlet ini dibawa ke mobil, lalu area penjemputan juga akan disediakan untuk bus-bus,” ujar pria yang menjabat sebagai Kabid Transportasi PB PON Sumut tersebut.

Baca juga: KONI Sumut Yakin Capai Target 5 Besar PON XXI

Dirinya pun menyebut selama masa penjemputan atlet, pihaknya akan fokus terkait penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 75 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi).

“Kalau pembatasan, di dalam kota (truk) sudah pasti dilarang, lalu yang spesifik ada PM 75 tahun 2021 itu untuk ruas jalan Medan-berastagi, makanya saya sudah koordinasi juga ke Ditlantas Polda Sumut kita harus konsentrasi juga terkait pembatasan ini, karena sempat lewat juga dia, artinya pengawasan sudah ditingkatkan lagi, kalau tidak lewat lagi (truk) itu, apalagi weekend parah itu,” pungkasnya. (iqbal/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles