28.6 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Aksi FS-AKP Tuntut 4 Poin, Jika Tidak Digubris Akan ke Polda Sumut

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Forum Studi Analisa Kebijakan Publik (FS-AKP) menggelar aksi di depan Mako Polres Pematangsiantar, pada Selasa (9/7/24) siang. Aksi tersebut dipimpin oleh Ikhsan Arifin, yang menyuarakan 4 poin tuntutan.

Ikhsan mengatakan, tuntutan ini disuarakan mereka, berdasarkan Dumas yang sudah disampaikan mereka ke Polres Siantar, namun tindak lanjutnya belum jelas sampai hari ini.

Adapun hal yang diadukan masyarakat yakni tentang adanya dugaan surat palsu atas sebuah objek tanah seluas 17.000 M² di Kelurahan Gurilla.

Dalam dumas itu, FS-AKP mengatakan, adanya dua surat tertanggal 5 dan 11 Januari 2010 yang dicatatkan pada Kantor Camat Sitalasari dan Kantor Lurah Gurilla,  bertanda tangan camat dan lurah serta berstempel, namun memiliki nomor surat sama.

Baca juga: FS-AKP Tuntut Kejelasan Penyelidikan Penerbitan Surat Palsu

Kemudian dalam kedua surat tersebut, camat yang bertanda tangan yakni Irwansyah Saragih, padahal berdasarkan fakta, camat pada tanggal yang tertulis pada surat adalah Sofie Saragih.

Selanjutnya tanda tangan lurah di surat itu bernama Lasmaida Sidabutar, padahal pada masa tahun 2010, yang menjadi Lurah Gurilla yakni Jetor Purba.

Kemudian FS-AKP juga menduga, penggunaan materai di surat tersebut diduga palsu.

Atas laporan dan bukti yang disertakan, Ikhsan Arifin bersama massa FS-AKP menuntut empat poin, antara lain, menuntut agar Kapolres dan Kasat Reskrim dievaluasi, karena tidak mampu memimpin.

Baca juga: FS-AKP Laporkan Dewan Pengawas Perumda Tirtauli Syaiful Amin Lubis

Meminta Kanit II Reskrim Polres Siantar dicopot, karena tidak becus dalam menangani dumas yang dilayangkan FS AKP.

Related Articles

Latest Articles