28.6 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Industri Petrokimia Menjerit, Aturan Impor Ancam Investasi Rp437,4 T

Jakarta, MISTAR.ID
Industri petrokimia harus menjerit imbas aturan relaksasi impor dalam Permendag 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku sejak 17 Mei 2024. Sebab beleid itu dinilai berpotensi mengancam investasi sebesar US$27 miliar atau Rp437,4 triliun (asumsi kurs Rp16.200 per dolar AS).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiono mengatakan industri petrokimia paling terdampak karena aturan tersebut membanjiri Indonesia dengan barang-barang impor.

“Pemerintah membuka keran impor seluas-luasnya Seperti TPT (benang, kain, pakaian jadi) dan barang jadi Plastik membuat industri ini (petrokimia) semakin terpuruk,” ujar Fajar dalam diskusi media di Gedung Kemenperin, Senin (8/7/24).

Baca juga:Trend Tema Industrial di Coffee Shop Dorong Penjualan Kerikil

Ia juga menyebutkan kondisi industri petrokimia hulu saat ini adalah terburuk sepanjang sejarah. Bahkan, lebih buruk dibandingkan saat pandemi covid-19 imbas aturan relaksasi impor yang tertuang dalam Permendag 8/2024 tersebut.

Hal ini disebabkan, penurunan kinerja industri TPT berdampak langsung terhadap melemahnya produksi petrokimia di industri petrokimia hulu. Hal ini tercermin dari penutupan beberapa pabrik.

“Beberapa industri polyester telah menyatakan tutup, dan beberapa lainnya dapat segera menyusul jika kondisi terus memburuk. Utilisasi industri polyester saat ini hanya 50 persen, titik di mana sulit untuk bisa mempertahankan operasional pabrik,” ujarnya.

Hal senada, Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mengatakan Permendag 8/2024 bahkan berpotensi membuat investasi di industri Petrokimia hilang hingga US$27 miliar.

Pasalnya, beberapa investor berencana memilih mundur apabila aturan relaksasi impor tidak direvisi. Sehingga target investasi US$31,41 miliar yang diharapkan masuk ke industri petrokimia hingga 2030 bisa tak tercapai.

“Jadi melihat kebijakan (Permendag 8/2024) yang saat ini, mungkin investor akan melihat kembali. Tapi yang dari target US$31,4 miliar tahun 2030 akan banyak terkoreksi,” katanya.

Data dari Kemenperin, ada 6 perusahaan yang berencana untuk berinvestasi di industri petrokimia. Namun, hanya 2 yang sudah berjalan, selebihnya masih wait and see atau tertunda.

Baca juga:Gandeng Industri Kreatif Lokal, SMI Festival Digelar Agustus 2024

Rinciannya, dua perusahaan yang investasinya berjalan adalah PT Lotte Chemical Indonesia senilai US$4.000 juta dan Pertamina-Polytama Propindo 2 senilai US$322 juta. Sedangkan yang masih tertunda adalah PT Chandra Asri Perkasa senilai US$5.000 juta, PT Sulfindo Adiusaha senilai US$193 juta, Olefin TPPI Tuban senilai US$3.900 juta dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) (Proyek GRR Tuban) senilai US$1,8 miliar.

Oleh karenanya, Reny berharap aturan bisa direvisi atau dikembalikan ke Permendag 36/2023, maka investasi yang masih tertunda bisa berlanjut.

“Ini memang untuk mencapai kecukupan suplai. Jadi kalau tidak dibarengi dengan kebijakan impor yang tepat, mungkin ini akan menjadi beberapa puluh tahun lagi kita akan mendapatkan, atau bahkan mereka beralih ke negara tetangga kita ke Asean,” pungkasnya. (antara/hm06)

Related Articles

Latest Articles