13.8 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Kasus TPPO, Mantan Bupati Langkat TRP Divonis Bebas

Langkat, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat memvonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pada Senin (8/7/2024).

Ketua Majelis Hakim Ardiansyah yang memimpin sidang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat kepada Terbit Rencana tidak terbukti secara sah.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Andriansyah.

Baca juga: Kasasi Ditolak, Mantan Bupati Langkat Tetap Dihukum 4 Bulan Kurungan

Andriansyah juga meminta jaksa memulihkan hak-hak terdakwa dan menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima.

“Menetapkan dua buah cangkul gagang coklat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti,  satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti,” ujar Andriansyah.

Sementara itu,  barang bukti tanah dan bangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Dewa Rencana Peranginangin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan ke terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.

Sebelumnya, terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dituntut Jaksa Penuntut Umum  dengan ancaman hukuman selama 14 tahun penjara dalam kasus TPPO. Tak hanya 14 tahun penjara, terdakwa Terbit juga didenda Rp 500 juta atas perbuatan pidana yang dilakukannya.

Terbit juga dibebankan membayar  biaya restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada korban atau ahli warisnya. jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama satu tahun penjara. (endang/hm17)

Related Articles

Latest Articles