16.9 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Senin (8/7/24) ditunda.

Adapun terdakwa dalam kasus korupsi tersebut, yaitu mantan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Julita Rismayadi Purba, menjelaskan penyebab sidang putusan tersebut ditunda.

Dikatakannya, sidang sempat dibuka oleh salah satu Hakim Anggota di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, ditunda lantaran Ketua Majelis Hakim sedang sakit.

Baca juga: Besok, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis Terkait Kasus Korupsi PPDB

“Ditunda, karena Pak Oloan (Ketua Majelis Hakim) lagi sakit. Tadi katanya beliau mau operasi pemasangan ring jantung gitu,” katanya saat ditemui mistar.id di PN Medan.

Kemudian, Julita pun mengatakan sidang putusan kembali dijadwalkan pada pekan depan, Senin (15/7/24).

“(Dijadwalkan) Senin depan sidangnya. Semoga Pak Oloan lekas sembuh,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Nurkholidah dan Parsaulian dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Related Articles

Latest Articles