16.3 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Besok, Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Divonis Terkait Kasus Korupsi PPDB

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, akan divonis terkait kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 besok, Senin (8/7/24).

Selain Nurkholidah, Parsaulian Siregar selaku rekanan juga dijadwalkan akan mendengarkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi pada esok hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, mengatakan sidang pembacaan putusan rencananya digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga: Kasus Korupsi PPDB, Nasib Mantan Kepala MAN 3 Medan Akan Ditentukan 8 Juli

“Iya, besok (sidang putusan). Jam 10 pagi (di Ruang Sidang) Cakra 8,” kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan teks, Minggu (7/7/24).

Dalam sidang putusan itu, Nurkholidah dan Parsaulian akan dibebaskan dari tahanan apabila Hakim memvonis keduanya tak bersalah melakukan korupsi.

Namun sebaliknya, apabila Hakim menyatakan kedua terdakwa tersebut bersalah mengkorupsi uang negara dalam PPDB, maka Nurkholidah dan Parsaulian akan dijatuhi hukuman.

Diketahui, sebelumnya Nurkholidah dan Parsaulian dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Medan-Rekanan Dituntut 5 Tahun

Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP). Nurkholidah dituntut membayar UP sebesar Rp169.900.000 (Rp169 juta). Sedangkan, Parsaulian dituntut membayar UP sebesar Rp142.000.000 (Rp142 juta).

Related Articles

Latest Articles