16.5 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Kepala SMAN 8 Medan Terbukti Lakukan Maladministrasi

Medan, MISTAR.ID

Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah disimpulkan terdapat adanya dugaan maladministrasi atas dasar konflik kepentingan yang mengakibatkan siswi MS tidak naik kelas.

Pjs Ombudsman RI Sumut, James Marihot Panggabean menyampaikan bahwa Kepala SMAN 8 Medan terbukti melakukan maladministrasi konflik kepentingan, tidak kompeten dan tidak patut dalam melakukan tugasnya sebagai kepala sekolah.

“Konflik kepentingan yang dimaksud ini yaitu merujuk pada terbitnya tiga surat yang ditandatangani Kepala Sekolah SMAN 8 Medan kepada Orang tua MS pada tanggal 6-7 Februari 2024 dan tanggal 30 Mei 2024. Dengan isi membahas pengaduan orang tua MS ke Dinas Pendidikan Sumut mengenai penyalahgunaan wewenang pembebanan SPP kepada siswa tidak mampu yang mendapat bantuan PIP,” jelasnya, Minggu (7/7/24).

Baca juga: Usai Rapat Tertutup, Kadisdik Sumut-Kepsek SMAN 8 dan Orang Tua Siswa Irit Bicara

Dan juga beberapa lainnya yang membahas adanya pengaduan pemungutan SPP Pada saat daftar Ulang, Laporan LPJ Tahun 2022/2023 dan penyampaian RAPBS kepada orangtua siswa, pemilihan komite sekolah dan pengadaan baju batik.

“Kita juga bisa melihat dari rangkaian waktu terbitnya tiga surat itu dan juga surat yang terbit untuk pembinaan MS atas ketidakhadirannya selama 34 hari hanya satu kali. Atas dasar itu Ombudsman RI menyimpulkan adanya maladministrasi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan rapat dewan guru untuk tidak naik kelasnya MS,” ungkapnya. (dinda/hm25)

Related Articles

Latest Articles