16.1 C
New York
Friday, October 4, 2024

Dinas PMPTSP Siantar ‘Ciut’ Ke Pengusaha THM Evo Star

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematangsiantar hingga kini ‘ciut’ pada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) Evo Star.

Ketakutan itu muncul atas ketidakmampuan dalam penertiban aktivitas yang disebut telah melanggar aturan.

Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas PMPTSP sebelumnya telah mempersilahkan Pemko Pematangsiantar untuk melakukan tindakan nyata. Faktanya, hal itu tidak terjadi sampai saat ini.

Baca juga:Pemprov Sumut Persilahkan Evo Star Ditutup, Pemko Siantar Janji Menindak

Kepala Dinas PMPTSP Sumut, Faisal Arif Nasution menegaskan, pihaknya tidak ada menerbitkan rekomendasi izin operasional  Evo Star, yang berada di Jalan Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Bila mengganggu ketertiban masyarakat, kata Faisal, pemerintah setempat sepatutnya mengambil tindakan.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih saat dikonfirmasi, pada Sabtu (6/7/24) sama sekali tidak merespons. Namun, beredar informasi pihaknya telah menerbitkan sertifikat standar kepada pelaku usaha.

Penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko sertifikat standar : 0704330002623001 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Lampiran itu diteken langsung oleh Soefie secara elektronik, tertanggal 18 September 2023.

Baca juga: Meski Tak Kantongi Izin, Wali Kota Siantar Belum Tindak Keberadaan THM Evo Star

Adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan izin karaoke. Tingkat risiko itu sendiri masuk dalam kategori Menengah Rendah. Kendati demikian, Dinas PMPTSP belum mengambil tindakan THM di jam operasional hingga dini hari.

Senada dengan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen juga tampaknya acuh. Padahal pihaknya di awal menggebu-gebu telah mengimbau agar pengusaha tidak beroperasional sebelum mengantongi izin operasional.

“Dalam waktu dekat, tim akan dibentuk untuk turun ke lapangan,” ucap Pariaman belum lama ini. (jonatan/hm16)

Related Articles

Latest Articles