Palas, MISTAR. ID
Penjabat (Pj) Bupati Padanglawas, Ardan Noor Hasibuan melaksanakan pengukuhan kepada 296 kepala desa (kades) di Kabupaten Padanglawas (Palas) di Gedung Olahraga Bercahaya Kabupaten Palas, Rabu (3/7/24).
Pj Bupati Palas Ardan Noor Hasibuan mengatakan pelantikan ini merupakan buah dari perjuangan para Kades.
“Terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini patut disyukuri bersama tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab Bapak/Ibu semua kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga : 296 Kades di Palas Segera Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang.
“Yang artinya bahwa masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelasnya.