22.5 C
New York
Friday, September 27, 2024

Kades Huta Baru Sil Paluta Jadi Terdakwa Tipikor Dana Desa, Termasuk Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Paluta, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Kepala Desa (Kades) Huta Baru Sil, Kecamatan Dolok, periode 2020-2025. Kades Huta Baru Sil, berinisial KES menyalahgunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa Huta Baru Sil yang merugikan negara sebesar Rp585 juta.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan, Eris Aprianto menyatakan dalam kerugian tersebut terdapat juga iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak terealisasi sebagaimana mestinya untuk perangkat desa dan BPD.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Padangsidimpuan Berikan Bantuan Tong Sampah untuk Stadion HM Nurdin

Eris menuturkan bahwa tindakan litigasi ini sejalan dengan Pasal 55 jo Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor: 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

“Tentunya, kami mengimbau kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun masyarakat setempat apabila ditemukan adanya indikasi ketidakpatuhan dari pemberi kerja/perusahaan atas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maka dapat segera melapor kepada BPJS Ketenagakerjaan setempat maupun kanal-kanal layanan lainnya seperti melalui Jamsostek Mobile (JMO) demi kepastian pemenuhan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja,” tegasnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Raih Penghargaan Best Nation Wide Collaboration dari Grab

Eris juga mengapresiasi hubungan kerja sama yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan bersama Kejari Paluta. “Harapan kami tindakan penyalahgunaan dana/iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dianggarkan di desa tidak terulang kembali karena menyangkut perlindungan yang diperlukan oleh perangkat desa dalam bekerja apabila terjadi resiko yang tidak diinginkan,” katanya.

“Melalui kerja sama dalam tindakan litigasi ini semoga dapat berjalan di seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Kantor Cabang Padangsidimpuan dan atas sanksi pidana yang dikenakan kepada pemberi kerja dapat memberi efek jera kepada pemberi kerja lainnya,” pungkas Eris. (ril/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles