21.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Dugaan Pungli dan Korupsi Dana BOS di SMAN 8 Medan Diselidiki Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut menangani dugaan pungutan liar (pungli) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 8 Medan. Proses penyelidikan dilakukan setelah salah seorang orang tua murid membuat laporan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan orang tua murid yang membuat laporan adalah Choky Indra.

“Sudah diterima, di tahap penyelidikan. Yang menangani Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut,” ujarnya Hadi, Senin (24/6/24).

Baca juga: Dalami Pemeriksaan, Ombudsman Segera Periksa Kepsek SMAN 8 Medan dan Maulidza

Hadi mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumut, dan selama proses penyelidikan, pihaknya tidak ingin mengganggu proses belajar mengajar.

“Kita akan lihat secara jernih, permasalahan ini dan tentu juga kita tidak ingin menghambat proses belajar mengajar,” tegasnya lagi.

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Namun pemeriksaan secara teknis terhadap para pihak belum dilakukan.

Baca juga: Dilaporkan ke Polda Sumut, Kepsek SMAN 8 Medan: Saya Sudah Diperiksa

“Bukan pemeriksaan, tetapi kita mengundang untuk mengklarifikasi,” ujarnya mengakhiri.

Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh mistar.id, Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas (SP2D) telah dikeluarkan oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada 5 April 2024.

SP2D tersebut ditandatangani oleh Wadir Krimsus Polda Sumut AKBP Jose Delio Fernandes yang ditunjuk kepada pelapor Choky Indra. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles