17.1 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Alasan Jemaah Haji yang Meninggal di Mekkah Tidak Dibawa Pulang

Jakarta, MISTAR.ID

Lebih dari 1.000 jemaah yang meninggal dunia saat menunaikan ibadah haji 2024, menjadi sorotan dunia. Gelombang panas ekstrem yang melanda Arab Saudi belakangan menjadi salah satu faktor penyebab kematian para jemaah haji.

Jemaah haji yang berasal dari berbagai negara itu pun diwajibkan untuk dikebumikan di Arab Saudi, tempat mereka meninggal dunia. Lalu apa sebenarnya alasan jemaah haji yang meninggal dunia di Mekkah tidak bisa dibawa pulang?

Memang, sejak musim-musim sebelumnya jemaah haji yang meninggal dunia saat melakukan ibadah di Tanah Suci tidak boleh dipulangkan ke tanah airnya. Sebab, pemerintah Arab Saudi khawatir soal kondisi jenazah yang mudah membusuk usai meninggal dunia saat melakukan perjalanan pulang.

Pemerintah Arab Saudi juga menyoroti rumitnya proses administrasi jemaah haji jika ingin dibawa pulang ke negara asal. Alhasil, jemaah haji yang meninggal dunia di Mekkah lebih dianjurkan untuk dimakamkan di Tanah Suci sesuai prosedur pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga : Daftar Nama 12 Jemaah Haji Sumut yang Wafat di Tanah Suci

Dilansir dari situs Portal Informasi Indonesia, Minggu (23/6/24), terdapat beberapa langkah yang bisa dilakukan jika menemukan jemaah haji yang meninggal dunia. Hal pertama yang dilakukan yakni melaporkan kepada ketua kloter jemaah tersebut. Saat sudah terlapor, Kementerian Haji Arab Saudi akan membuat surat kematian dari rumah sakit atau CoD (Certificate of Death).

Setelah proses administrasi di dalam Arab Saudi selesai, selanjutnya bakal diarahkan untuk pengurusan dokumen ke konsulat Indonesia di Jeddah. Salah satu dokumen yang dilampirkan adalah surat izin pemakaman.

Kemudian, proses pemakaman jemaah haji akan diurus oleh Muassasah. Situs resmi Kementerian Agama RI menyatakan, Muassasah merupakan lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah Arab Saudi untuk mengurus berbagai hal soal proses ibadah haji para jemaah.

Setiap wilayah memiliki Muassasah sendiri sebagai penanggung jawab jika terjadi hal di luar dugaan yang dialami jemaah haji. Begitu pula dengan urusan jenazah jemaah haji, seperti proses pemandian hingga penguburan dilakukan atas izin Muassasah dan didampingi pemulasaran jenazah. (cnn/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles