19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Warga Bisa Lapor Tindak Pidana di Aplikasi Super Apps Polri

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polsek Padang Hilir menyosialisasikan aplikasi patroli UMKM Super Apps Polri yang baru diluncurkan Polda Sumut kepada masyarakat yang ada di Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi, Jumat (21/6/24).

Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir, Brigadir Iwan Limbong mengatakan, kegiatan sambang ini bertujuan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan masing masing.

“Dalam kegiatan itu kita juga menginformasikan kepada masyarakat tentang Aplikasi Patroli UMKM Super Apps Polri yang diluncurkan oleh Polda Sumut,” ungkapnnya.

Baca Juga : Polres Tebing Tinggi Razia Gabungan Tertib Administrasi 

Iwan mengatakan, aplikasi itu hampir sama kegunaannya dengan nomor Call Center.

“Aplikasi ini dapat digunakan untuk melaporkan kejahatan atau tindak pidana, untuk mendapatkan bantuan dari Polri. Namun masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di nomor 110 atau WhatsApp di nomor 081260664044 jika mengalami atau melihat suatu kejahatan,” pungkasnya (nazli/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles