19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

15 Anggota Polrestabes Medan DPO, 2 Pernah Dipenjara Kasus Pencurian

Medan, MISTAR.ID

Akhir-akhir ini viral pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebutkan bahwa 15 orang anggota Polrestabes Medan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Data yang dihimpun mistar.id, ke 15 polisi tersebut telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Tak hanya itu, hasil penelusuran mistar.id menunjukkan bahwa 2 polisi dari 15 DPO itu sebelumnya sudah pernah dihukum dalam kasus pencurian.

Adapun kedua oknum polisi tersebut, yaitu Bripka Ari Galih Gumirlang dan Briptu Haris Kurnia Putra. Persidangan kasus pencurian yang menyeret kedua polisi tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan sejak awal Februari 2023 lalu.

Baca juga:Polrestabes Medan Terbitkan Surat DPO 15 Orang Anggotanya, Polda Sumut: Itu Semangat Keterbukaan

Kini, hukuman terhadap Bripka Ari dan Briptu Haris telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada awal 2024 lalu, setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang dilihat mistar.id melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, pada Kamis (20/6/24).

Dalam putusannya, Bripka Ari divonis 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara, sedangkan Briptu Haris dijatuhi hukuman 1 tahun penjara oleh majelis hakim kasasi tunggal, Surya Jaya.

Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Medan, kedua anggota polisi itu diganjar 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Phillip M Soentpiet. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Upaya hukum banding tersebut diajukan disinyalir lantaran JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai putusan hakim PN Medan tak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut 4 tahun penjara.

Baca juga: Usai Viral, Selebaran 15 Anggota Polrestabes Medan Berstatus DPO Dicopot

Di tingkat PT Medan, hakim tinggi menguatkan putusan 1 tahun penjara yang dijatuhkan PN Medan kepada para terpidana.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 116/Pid.B/2023/PN Mdn, tanggal 7 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ucap hakim, Syamsul Bahri dalam putusan bandingnya.

JPU kembali mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Hingga akhirnya, MA menolak kasasi yang diajukan tersebut dan menghukum Bripka Ari dengan pidana penjara 1,5 tahun, serta menghukum Briptu Haris selama 1 tahun. Hakim menyatakan perbuatan kedua polisi tersebut telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan primer JPU, yaitu pasal 365 ayat 2 ke-2 jo pasal 53 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejari Medan belum memberikan tanggapan terkait penanganan perkara terhadap kedua oknum polisi tersebut pada waktu itu.

Baca juga:Selebaran 15 Anggota Polrestabes Medan yang DPO Sebenarnya untuk Internal

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Deny Marincka Pratama mengatakan, saat ini belum bisa memberikan tanggapan, karena dirinya sedang melaksanakan ibadah haji di Tanah Suci.

“Kurang mengikuti, karena saya lagi di Mekkah. Cuti dulu sampai Juli. Jadi, pengen fokus ibadah dulu,” tuturnya.

Related Articles

Latest Articles