19.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Pencipta Lagu ‘Bilang Saja’ Laporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri

Jakara, MISTAR.ID

Penyanyi Agnez Mo dilaporkan pencipta lagu Ari Bias ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez diklaim telah menyanyikan lagunya tanpa izin dalam konser sehingga Ari mengaku rugi Rp 1,5 miliar.

Bareskrim Polri telah menerima laporan itu dengan register LP/B/202/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 19 Juni 2024. Dalam laporan tersebut, Agnez diduga melanggar Pasal 113 Ayat 2 Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari mengatakan setiap Agnez menyanyikan lagu berjudul ‘Bilang Saja’ tanpa izin, klienya rugi sektiar Rp 500 juta, dan saat ini total kerugian dihitung mencapai Rp 1,5 miliar.

“Kami (sudah pernah melayangkan) somasi itu kan satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar, tergantung proses yang sedang berjalan,” ujarnya pada (20/6/24).

Baca juga: Agnez Mo Dilarang Nyanyikan Beberapa Lagunya

Minola sebelumnya mengklaim telah mendapati Agnez menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tersebut dalam konser yang berbeda sebanyak tiga kali, yakni di Surabaya, Bandung dan Jakarta.

Mengetahui, dirinya sudah melayangkan somasi dan mengajak Agnez untuk berkomunikasi sejak Mei 2024. Meski begitu, Minola mengaku bahwa Agnez tidak pernah merespon sehingga memilih untuk menempuh jalur hukum.

“Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan, belum memberikan tanggapan. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki iktikad baik,” ujarnya. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles