20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Meski Pernah Dipenjara 4 Tahun, Pria Lansia ini Kembali Ditangkap Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali meringkus seorang pria yang sudah lanjut usia (Lansia) berinisial DMH, warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Timur.

Pria berusia 50 tahun itu ditangkap dari Jalan Rangkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, pada Senin (17/6/24), karena terlibat narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu menerangkan, lansia itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, dan ketika ditangkap tdiemukan sabu sebanyak 8,77 gram beserta satu unit ponsel.

Baca juga: Polres Siantar Tangkap Pria Lansia, Amankan 6,39 Gram Sabu

“Untuk pelaku sudah kita tangkap, barang bukti yang diamankan sabu dan satu unit hp android” ucap JH Pasaribu, Rabu (19/6/24).

Ia menambahkan, bahwa pelaku juga merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2019, dan pelaku telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan.

“Pelaku ini residivis, sudah kita amankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya. (roland/hm17)

Related Articles

Latest Articles