19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

KPU Simalungun Tutup Pendaftaran Pantarlih, ini Jadwal Selanjutnya

Simalungun, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun telah menutup pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, hari ini Rabu, 19 Juni.  Untuk itu, para calon pantarlih menyerahkan dokumen pendaftaran ke Kantor Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di kelurahan atau nagori masing-masing.

Berdasarkan jadwal, tahapan selanjutnya adalah KPU melakukan penelitian administrasi calon pantarlih tanggal 14-20 Juni. Kemudian pengumuman hasil seleksi calon pantarlih pada tanggal 21-23 Juni. Sementara penetapan nama yang dinyatakan lulus diumumkan pada 23 Juni dan akan dilantik 24 Juni .

Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana mengatakan, setiap kelurahan membutuhkan jumlah pantarlih yang berbeda yang disesuaikan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta jumlah calon pemilih per-TPS. Namun untuk jumlah pantarlih di Simalungun adalah 2.732 orang.

Baca juga:Syarat Dukungan Pasangan Hendra-Kiswandi Terpenuhi, KPU Siantar Lanjut Verifikasi Faktual

“Jika dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, butuh satu pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-500 orang, maka ada dua pantarlih,” kata Septian Johan, Rabu (19/6/24).

Ia mengatakan bahwa pantarlih akan bekerja sekitar dua bulan. Tugasnya adalah membantu KPU Simalungun, PPK hingga PPS dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

“Petugas pantarlih memiliki tugas teknis yakni melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung ke rumah calon pemilih,” ujarnya.

Baca juga: KPU Simalungun Rekrut 2.732 Pantarlih, Cek Jadwalnya

Pantarlih, kata Septia, berperan mendata pemilih yang tidak terdaftar di Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) namun sudah memiliki KTP elektronik.

“Baru perbaikan data pemilih pada daftar pemilih. Terkadang dari DP4 terdapat kesilapan dan pantarlih bertanggung jawab untuk mencocokkan dan meneliti,” ujarnya.

Upah untuk pantarlih sudah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK), di mana diupah satu bulan dibayar Rp1 juta. (hamzah/hm17).

Related Articles

Latest Articles