19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Ombudsman Minta Pemko Medan Kaji Ulang Kebijakan Parkir Berlangganan

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta Pemko Medan untuk mengkaji ulang kebijakan parkir berlangganan.

Permintaan itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Sumut, James Panggabean.

Diketahui, program parkir berlangganan rencananya akan mulai direalisasikan pada 1 Juli 2024 mendatang. Pada pelaksanaannya, bagi masyarakat yang telah berlangganan akan diberikan stiker parkir dengan dilengkapi kode barcode.

Baca juga:Penerapan Parkir Berlangganan per Tahun, Kadishub: ASN Wajib Jadi Contoh

Adapun besaran tarif parkir berlangganan ini ialah mulai dari Rp 90 ribu per tahun bagi kendaraan roda 2. Kemudian Rp 130 per tahun bagi kendaraan roda 4 dan Rp 170 ribu per tahun untuk kendaraan jenis truk ataupun bus.

Melalui keterangan tertulis, James menjelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan Ombudsman, sehingga meminta kebijakan parkir berlangganan tersebut dikaji ulang.

“Pertama, dasar hukum atas kebijakan tersebut. Kami dari Ombudsman RI belum melihat secara khusus apa dasar hukum yang mengatur terkait stiker parkir bagi setiap kendaraan yang akan parkir di Kota Medan,” katanya, pada Rabu (19/6/24).

Baca juga: Parkir Berlangganan di Medan Mulai Diterapkan 1 Juli 2024

Kedua, lanjut James, yaitu terkait sarana dan prasarana. Ia mengaku, bahwa pihaknya belum mendapatkan gambaran secara rinci perihal kesiapan sarana dan prasarana dalam menjalankan kebijakan tersebut.

“Kita belum mendapatkan gambaran (secara) spesifik atau perencanaan atas kebijakan tersebut. Apakah stiker parkir hanya berlaku di titik keramaian saja? Atau apakah diberlakukan di setiap wilayah Kota Medan yang telah ditetapkan sebagai tempat parkir?” imbuhnya.

Kemudian, kata James, yang ketiga ialah terkait petunjuk teknis (juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) atas kebijakan parkir berlangganan tersebut.

Related Articles

Latest Articles