19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Perdana di Asia Tenggara, RUU Pernikahan Sesama Jenis Bakal Dilegalkan di Thailand

Bangkok, MISTAR.ID

Senat Thailand meloloskan rancangan undang-undang (RUU) kesetaraan pernikahan yang bakal membuka jalan bagi negara itu untuk menjadi negara perdana di Asia Tenggara yang melegalkan pernikahan pasangan sesama jenis.

RUU itu muncul setelah lebih dari dua dekade upaya dari para aktivis dan politisi usai rancangan sebelumnya tidak mencapai parlemen. Dengan dukungan dari hampir semua anggota parlemen di majelis tinggi, undang-undang itu kemudian membutuhkan persetujuan kerajaan.

Undang-undang itu bakal berlaku 120 hari setelah dipublikasikan dalam lembaran negara kerajaan. Para pendukung LGBT menyebut langkah tersebut sebagai langkah maju yang monumental, lantaran Thailand akan menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukan undang-undang kesetaraan pernikahan dan yang ketiga di Asia, setelah Nepal dan Taiwan.

Baca juga : PM Thailand Suarakan Dukungan Pengesahan RUU Pernikahan Sesama Jenis

“Kami sangat bangga membuat sejarah,” kata Anggota Komite Parlemen, Plaifah Kyoka Shodladd soal pernikahan sesama jenis yang dikutip, Rabu (19/6/24).

Disebutkannya, hari ini cinta mengalahkan prasangka setelah berjuang selama lebih dari 20 tahun.

Related Articles

Latest Articles