20.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Hukuman Mantan Bupati Samosir Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, menjadi 6 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Panusunan Harahap dalam putusan banding No. 21/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN menyatakan Mangindar telah terbukti melanggar dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertimbangan dakwaan tersebut serupa dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya memvonis Mangindar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Baca juga: Hari Terakhir Masa Pikir-pikir, Mangindar Simbolon Belum Putuskan Banding atau Tidak

Namun, Hakim Tinggi tak sependapat dengan vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan kepada mantan mantan Kepala Dinas Kehutanan Tobasa itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 6 tahun,” sebut Hakim Panusunan yang dilihat Mistar melalui laman SIPP PN Medan, Senin (10/6/24).

Selain penjara, Hakim Panusunan juga memperberat hukuman denda yang dijatuhkan kepada Mangindar menjadi Rp300 juta.

“Pidana denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” tambahnya.

Baca juga: Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Dituntut 4 Tahun Penjara

Tak hanya itu, Hakim juga membebankan Mangindar untuk membayar uang pengganti (UP) yang sebelumnya pada tingkat pengadilan pertama tidak dibebankan membayar UP.

“Menghukum terdakwa membayar UP sebesar Rp32.740.000.000 (Rp32,7 miliar). Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar UP selama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilelang untuk menutupi UP,” jelasnya.

Serta, lanjut Panusunan, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

“Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tandas Hakim. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles