19 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Pemerintah Resmi Naikan HET Beras

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah secara resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang HET Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan penyesuaian HET beras ini sebagai upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.

“Jadi selaras dengan kepentingan di hulu di mana kita juga mengeluarkan Perbadan terkait Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah dan beras, maka di hilir perlu juga melakukan penyesuaian. Karena harga di tingkat produsen (petani) juga akan seirama dengan harga di tingkat konsumen,” kata Arief dalam keterangan tertulis Jumat (7/6/24).

Proses penetapan HET beras ini sebut Arif, telah mengalami berbagai dinamika, diskusi, dan masukan dari berbagai stakeholder perberasan.

Baca juga:Turun Tipis, Harga Beras Masih Relatif Tinggi

“HET beras ini tidak serta merta lahir, namun melalui proses panjang pembahasan yang melibatkan organisasi petani, penggilingan, kementerian dan lembaga terkait. Ini kita analisis bersama dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk bagaimana dampaknya terhadap inflasi,” jelasnya Arif.

Sebelumnya, HET Beras yang berlaku terdapat dalam peraturan Badan Pangan nomor 7 tahun 2023 berdasarkan zonasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp 10.900/kg sedangkan HET beras premium Rp 13.900/kg.

Zona 2: Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan HET beras premium Rp 14.400/kg.

Zona 3: Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan HET beras premium sebesar Rp 14.800/kg.

Related Articles

Latest Articles