19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Rekanan Komisioner Bawaslu Medan Terima Putusan Kasus Pemerasan Caleg

Medan, MISTAR.ID

Fachmy Wahyudi Harahap (29), terdakwa kasus pemerasan terhadap calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Medan akhirnya menerima putusan 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepadanya.

Fachmy selaku rekanan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan nonaktif, Azlansyah Hasibuan, mulanya sempat menyatakan pikir-pikir sesaat putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim.

Selain dihukum penjara, Fachmy juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Terima dengan putusan Hakim,” ucap Fachmy melalui Penasihat Hukumnya (PH), Bismar Siregar, saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan singkat, Kamis (6/6/24).

Saat ditanya mengapa pihaknya tidak mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Bismar mengatakan bahwa kliennya tersebut menerima vonis itu, sehingga tak mengajukan banding.

Baca Juga : Jaksa Terima Komisioner Bawaslu Medan Nonaktif Divonis 1,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, Azlansyah telah terlebih dahulu menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hukuman yang dijatuhkan kepada Azlansyah juga sama dengan Fachmy.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) juga menyatakan menerima putusan Hakim terhadap kedua terdakwa tersebut.

Diketahui, dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Andriyansyah meyakini Azlansyah dan Fachmy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dakwaan subsider JPU.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud, yakni Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (deddy/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles