18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Jaksa Terima Putusan PN Medan, Pembunuh Echa Tampubolon Segera Dieksekusi

Medan, MISTAR.ID

Panji Satria, pembunuh Echa Tampubolon akan segera dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kepada dirinya.

Eksekusi itu dilakukan usai JPU menyatakan terima atas putusan tersebut. Sebelumnya, Panji telah terlebih dahulu menerima vonis itu pada persidangan pekan lalu.

Setelah JPU dan terdakwa sama-sama menerima vonis itu, maka putusan PN Medan tersebut pun berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Asepte Ginting selaku JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjelaskan alasan pihaknya menerima putusan tersebut.

Baca juga: Pembunuh Echa Tampubolon Terima Dihukum 13 Tahun Penjara

Dikatakan Asepte, vonis itu diterima karena seluruh pertimbangan Hakim sejalan dengan JPU, walaupun hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yakni 15 tahun penjara.

“Terima, (karena) Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan Jaksa,” ujarnya saat dikonfirmasi Mistar melalui pesan teks, Selasa (4/6/24).

Asepte pun menyebutkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat perintah untuk pengeksekusian hukuman 13 tahun penjara terhadap Panji.

“Iya (putusan inkrah), (terdakwa) akan segera dieksekusi. Hari ini dibuatkan surat perintahnya (eksekusi),” sebutnya.

Baca juga: Panji Satria Pembunuh Echa Tampubolon Akan Divonis di PN Medan

Diketahui, dalam amar putusannya, Hakim PN Medan menyatakan pria berusia 25 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles