17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

PT Medan Diapresiasi Usai Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi (PT) Medan diapresiasi usai memperberat hukuman 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur menjadi 8 bulan penjara terkait kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024.

Adapun ketiga oknum PPK Medan Timur tersebut, yakni Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28).

Apresiasi disampaikan pengamat hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha), Muslim Muis saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Senin (3/6/24).

“Patut kita apresiasi PT Medan setelah hukumannya diperberat jadi 8 bulan penjara yang sebelumnya divonis 3 bulan penjara di pengadilan tingkat pertama,” ucapnya.

Baca Juga : Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Tiga Oknum PPK Medan Timur Jadi Diperberat Hukumannya

Menurut Muslim, vonis 8 bulan penjara yang dijatuhkan PT Medan terhadap ketiga oknum PPK Medan Timur telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Kota Medan.

“Selain PT Medan, pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan juga patut kita apresiasi, karena sudah berhasil membuktikan kasus ini hingga proses banding di PT Medan,” tuturnya.

Kemudian, Muslim pun berharap hukuman yang dijatuhkan PT Medan kepada 3 oknum PPK tersebut dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran untuk siapa pun yang hendak menjadi penyelenggara Pemilu.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles