7.7 C
New York
Monday, November 4, 2024

Kejari Belum Ambil Sikap Soal PT Perberat Hukuman 3 PPK Medan Timur

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum menentukan sikap atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang memperberat hukuman 3 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara pada pemilu 2024.

Diketahui, PT Medan dalam putusan bandingnya menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Timur Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28), yang merupakan anggota PPK Medan Timur.

Baca juga: Hakim Vonis Oknum PPK Medan Timur 3 Bulan Penjara, Kajari Medan: Banding

Hukuman itu lebih berat dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya, yaitu 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Heri Sutanto menyatakan ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 532 juncto Pasal 554 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu junco UU No 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2022 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap, menjelaskan bahwa pihaknya belum menentukan sikap atas vonis banding tersebut dikarenakan pihaknya saat ini belum menerima akta pemberitahuan putusan dari PT Medan.

Baca juga: Gelembungkan Suara Pemilu 2024, Tiga Oknum PPK Medan Timur Jadi Diperberat Hukumannya

“Kita belum menerima salinan putusan (banding) tersebut. Namun, kita mengapresiasi PT Medan atas vonis 8 bulan penjara terhadap 3 terdakwa,” ucapnya ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (2/6/24).

Muttaqin menjelaskan, untuk menentukan sikap terkait apakah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari isi putusan PT Medan. (deddy/hm22)

Related Articles

Latest Articles