19.1 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Beli LPG 3 Kilogram Wajib Pakai KTP Mulai 1 Juni 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mengumumkan bahwa pembelian LPG 3 kilogram (kg) akan diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mulai 1 Juni 2024.

“Per tanggal 1 Juni, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP. Semua agen dan pangkalan akan mendata konsumen yang melakukan pembelian. Kemudian, agen akan mencatat di dalam aplikasi yang disebut merchant application atau MAP,” kata Riva dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/5/24).

Dari data yang telah diperoleh, Riva menyebutkan sebanyak 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah mendaftar untuk subsidi tepat LPG April 2024. Dari keseluruhan, 35,9 juta NIK atau setara 86 persen berasal dari sektor rumah tangga.

Sisanya berasal dari usaha mikro (5,8 juta NIK), petani sasaran (12,8 ribu NIK), nelayan sasaran (29,6 ribu NIK), dan pengecer (70,3 ribu NIK).

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Ingatkan Agen, Jual LPG 3Kg di Atas HET Kena Sanksi

Menurutnya, melalui pendaftaran subsidi LPG tepat, data pembeli dapat diidentifikasi. Termasuk mengetahui berapa banyak LPG yang mereka beli dalam sebulan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kg menggunakan KTP atau kartu keluarga (KK) harus dilakukan. Saat ini, penyaluran gas melon tersebut tidak tepat sasaran.

Arifin mengatakan, pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP kemungkinan akan berjalan efektif mulai Juni 2024. Sebab, saat ini pemerintah masih mendata pembeli. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles