17.2 C
New York
Wednesday, September 25, 2024

Preman Malak-Ancam Pedagang di Medan Ditetapkan Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Polisi menetapkan Hengki Simanjuntak (45), pelaku pemalakan dan pengancaman pedagang di Kota Medan menjadi tersangka. “Iya (ditetapkan tersangka),” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, Rabu (22/5/24).

Briston juga mengungkapkan jika hasil uang memalak digunakan pelaku untun keperluan sehari-hari. Pelaku juga disebutkan telah kerap melakukan aksi pemalakan. “Untuk pelaku sendiri, bukan hanya sekali dua kali ya. Sudah seringlah dia melakukan pungli,” jelasnya.

Baca Juga : Preman Malak-Ancam Pedagang Ditangkap Polsek Medan Timur

Polisi mempersangkakan pelaku dengan Pasal 368 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara. “Pasal tentang pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara memaksa secara melawan hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi berhasil membekuk pria diduga preman yang memalak dan mengancam akan menghancurkan gerobak pedagang jika tak diberi uang. Pelaku diamankan di dekat kediaman di Jalan Tembung Pasar 5. (raja/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles