23.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Tolak RUU Penyiaran, JMI Sumut: Jangan Belenggu Kebebasan Pers untuk Kepentingan Politik

Medan, MISTAR.ID

Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara (Sumut) menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

“Jangan jadikan Pers budak politik Pemerintah dengan cara membungkam kebebasan pers melalui tangan-tangan anggota dewan di DPR RI untuk merevisi RUU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” ujar Sekretaris Perkumpulan JMI Sumut, T Sofy Anwar didampingi Bendahara JMI, Ahmad Kasim Harahap saat dimintai tanggapannya seputar persoalan DPR-RI.

Saat ini, tengah merevisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.

Baca juga : RUU Penyiaran Ditolak Keras Oleh Jurnalis Medan

“Salah satunya adalah adanya larangan penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi,” ucapnya melalui telepon seluler WhatsApp, Selasa (21/5/24).

Sofy mengatakan Pers merupakan perpanjangan tangan publik, yang berusaha memenuhi rasa keingintahuan publik dan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang berfungsi untuk menginformasikan, mengedukasi, menghibur, dan social control.

Related Articles

Latest Articles