Medan, MISTAR.ID
Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara (Sumut) menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
“Jangan jadikan Pers budak politik Pemerintah dengan cara membungkam kebebasan pers melalui tangan-tangan anggota dewan di DPR RI untuk merevisi RUU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” ujar Sekretaris Perkumpulan JMI Sumut, T Sofy Anwar didampingi Bendahara JMI, Ahmad Kasim Harahap saat dimintai tanggapannya seputar persoalan DPR-RI.
Saat ini, tengah merevisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Baca juga : RUU Penyiaran Ditolak Keras Oleh Jurnalis Medan
“Salah satunya adalah adanya larangan penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi,” ucapnya melalui telepon seluler WhatsApp, Selasa (21/5/24).
Sofy mengatakan Pers merupakan perpanjangan tangan publik, yang berusaha memenuhi rasa keingintahuan publik dan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang berfungsi untuk menginformasikan, mengedukasi, menghibur, dan social control.