Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota Medan menyegel Mall Centre Point. Proses penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada Rabu (15/5/24).
Lihat juga: Penjual Tahu Sumedang Keluhkan Harga Kedelai
Penyegelan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dan 5 peraturan lain. Walikota Medan Bobby Nasution bahkan menyebut Mall Centre Point menunggak pajak lebih dari Rp250 Miliar. (raja/hm21).