16.4 C
New York
Monday, September 30, 2024

Penerapan KRIS BPJS Kesehatan Mimpi ‘Buruk’ Buat Pihak Rumah Sakit

Jakarta, MISTAR.ID

Aturan baru BPJS Kesehatan tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bisa menjadi mimpi buruk bagi pihak rumah sakit. Untuk menunjang Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang bertujuan untuk memberikan pelayanan setara bagi masyarakat miskin dan kaya, maka pihak rumah sakit harus berbenah.

Salah satu dari 12 aturan yang harus dibenahi adalah soal jumlah tempat tidur dalam satu ruangan maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi minimal 1,5 meter.

Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Iing Ichsan Hanafi mengatakan selama ini rawat inap dalam satu kamar bisa 5 hingga 6 tempat tidur. Berdasarkan aturan yang baru maka setiap ruangan akan berkurang tempat tidur atau pasien yang ditangani.

“Ataupun misal jarak antar-tempat tidur tidak terpenuhi (minimal 1,5 meter), akhirnya yang tadinya 4 tempat tidur bisa berubah jadi 3 tempat tidur,” kata Iing pada Selasa (14/5/24).

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Jadi KRIS, Berikut Untung dan Ruginya

Ia menegaskan risiko dari penerapan 12 kriteria tersebut meliputi aspek biaya, investasi, hingga penurunan jumlah tempat tidur. Menurutnya, tidak sedikit rumah sakit harus mengubah atau menata ulang ruangan kamar pasien.

Meski begitu, Iing mengatakan lebih dari 70 persen RS yang tergabung sebagai anggota ARSSI telah siap menjalankan KRIS tersebut. Namun, ia memberikan beberapa catatan utama.

Pertama, kemampuan setiap RS swasta berbeda. Kedua, Iing mempertanyakan soal tarif yang akan diberlakukan dalam KRIS.

“Kalau nanti KRIS diberlakukan, dibayarnya di tarif yang mana nih? Kalau sudah murni berlaku kelas standar (KRIS), tarifnya ini yang mana? Ini yang perlu ada aturan turunannya,” tutur Iing dengan berharap tarif yang digunakan adalah tarif kelas 1.

Ketiga, Iing mempertanyakan aturan jika seseorang ingin naik kelas. Ia meminta adanya kejelasan aturan koordinasi manfaat KRIS terkait pihak yang ingin naik kelas perawatan dari satu ruangan berisi 4 tempat tidur menjadi 1 tempat tidur-2 tempat tidur saja.

Baca juga: Kebijakan KRIS, BPJS Kesehatan Medan Sebut Pelayanan JKN Masih Seperti Biasa

“Terakhir (kelima), ini perlu sosialisasi kepada para peserta BPJS supaya mereka juga mengerti apa yang dimaksud dengan kelas standar ini,” tutup Iing.

Sementara Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengimbau seluruh pengelola rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk tidak memangkas jumlah tempat tidur usai aturan KRIS dirilis. Menurutnya, jatah tempat tidur yang dikurangi bakal berdampak pada antrian pasien dalam mengakses layanan rawat inap.

“Pesan saya, jangan dikurangi akses dengan mengurangi jumlah tempat tidur. Pertahankan jumlah tempat tidur dan penuhi persyaratannya dengan 12 kriteria,” katanya, dikutip dari Antara.

Implementasi KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Adapun 12 aturan yang harus dilakukan rumah sakit meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, harus ada ventilasi udara ruang perawatan biasa minimal 6 (kali pergantian udara per jam, pencahayaan ruangan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, kelengkapan tempat tidur, termasuk temperatur ruangan.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rumah Sakit Harus Benahi Pelayanan

Selain itu, penyedia fasilitas layanan diharuskan untuk membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya adalah keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

Rumah sakit juga harus menyediakan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles