26.9 C
New York
Tuesday, July 16, 2024

Modus Jual Tanah, Dua Wanita Lansia Tipu Warga Medan Rp 852 Juta

Medan, MISTAR.ID

Dua wanita lanjut usia (lansia) ditangkap polisi karena menipu dengan cara menjual tanah yang tidak jelas objeknya kepada korban atas nama Rosnani Siregar (68) warga Kota Medan. Keduanya mampu meraup Rp 852 juta.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, modus kedua pelaku menawarkan sebidang tanah terhadap korban. Namun setelah selesai dibayarkan, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan tanah yang mau di jual.

Dijelaskan Hadi, kedua pelaku Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan Sumatera Utara akhirnya ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut  pada 8 Mei 2024 lalu berdasarkan 6 laporan polisi yang dibuat korban Agustus 2021 lalu di Polrestabes Medan.

Penipuan itu berawal saat kakak kandung Rosnani Siregar mempertemukannya kedua pelaku dan mengaku memiliki tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.
Setelah dirayu, korban Rosnani Siregar pun berminat membeli tanah yang ditawarkan pelaku.  Tanpa curiga, transaksi uang antara korban dan pelaku pun terjadi menggunakan uang tunai total Rp 852 juta. (matius/hm17)

Related Articles

Latest Articles