20.3 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Pembacaan Tuntutan Mantan Bupati Langkat TR Peranginangin Ditunda

Langkat, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana (TR) Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa 7/5/24, akhirnya ditunda.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Yogi Fransis Taufik mengatakan, TR Peranginangin tak bisa hadir di PN Stabat dengan alasan sakit pinggang.

“Izin yang mulia, terdakwa mengalami sakit pinggang,” ujar Yogi.

Meski sakit, Ketua Majelis Hakim PN Stabat, Andriansyah mempertanyakan surat sakit terdakwa. Namun, jaksa tak bisa menunjukkan surat sakit tersebut. Persidangan sempat diskors selama 30 menit.

Baca juga: 68 Adegan Diperagakan saat Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif

“Surat besok diantar yang mulia, kita sudah berkoordinasi dengan rutan,” ujar Yogi.

Atas hal tersebut, persidangan terdakwa Terbit Rencana dalam kasus TPPO, ditutup ketua majelis hakim.

“Kita lanjut besok, agar JPU menghadirkan surat sakit terdakwa,” ujar ketua majelis hakim.

Penasehat hukum terdakwa Anggun Rizal mengatakan, jika persidangan akan dilanjutkan besok dengan agenda penyerahan surat sakit dari JPU.

“Kita sampaikan tadi besok hanya menghadirkan surat sakit oleh JPU. Tapi tidak membaca tuntutan. Bagaimana tuntutan dibacakan, jika terdakwa tidak hadir,” ujar Anggun.

Sebelumnya, JPU akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa TR Peranginangin mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO).

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Stabat, pembacaan tuntutan dibacakan di ruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja SH, Selasa (7/5/24) pukul 10.00 WIB. Namun sidang baru dimulai hampir pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 4 Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

TR Peranginangin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dalam perkara ini, barang bukti berupa tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT Dewa Rencana Peranginangin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para korban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.

Serta pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Perangin-angin sejak tahun 2010 s/d 2022. (endang/hm22)

Related Articles

Latest Articles