22.2 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Verifikasi Faktual Bakal Calon Pasangan Kepala Daerah Perseorangan Dilakukan 2 Kali

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar telah membuka tahapan untuk bakal pasangan calon kepala daerah  jalur perseorangan.

Berdasarkan Keputusan KPU Siantar, syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan sebesar 20.221 jiwa atau 10 persen dari total jumlah DPT. Kemudian persebaran minimal di 5 dari 8 kecamatan se-Kota Pematangsiantar.

Komisioner Divisi Teknis KPU Siantar, Chuca Ashari mengatakan, penyerahan dokumen syarat dukungan sejak 8-12 Mei 2024. Kemudian dilakukan verifikasi administrasi pada 13-19 Mei 2024.

Baca juga: 180 Calon Anggota PPK KPU Siantar Ikuti Ujian, 15 Besar Bakal Tes Wawancara

“Selanjutnya dilakukan rekapitulasi verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kota sejak 27-29 Mei 2024. Kemudian hasil rekapitulasi itu disampaikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Chucha, Senin (6/5/24).

Sementara pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang saat ini masih mengikuti seleksi dijadwalkan pada 16 Mei 2024. Kemudian pelantikan PPS akan berlangsung pada 26 Mei 2024.

Seluruh PPS tingkat kelurahan akan melakukan verifikasi faktual pada 3-6 Juni 2024. Verifikasi tersebut, lanjut Chuca, berupa tatap muka langsung dengan pemilih yang masuk dalam dokumen syarat dukungan pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Pematangsiantar.

Rekapitulasi akan dilakukan tingkat kecamatan sebelum dilakukan di tingkat kota dan provinsi. Jika terdapat kekurangan, bakal calon kepala daerah akan diminta memperbaiki dan menyerahkan kembali syarat dukungan tersebut.

Baca juga: KPU Siantar Buka Pendaftaran PPS Pilkada Hingga 8 Mei 2024

“Jumlah yang akan diperbaiki yakni 2 kali dari kekurangan. Jika dari total syarat dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100, maka harus ada 200 syarat yang diperbaiki,” jelas Chucha.

Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi kembali di tingkat kecamatan, kota serta provinsi syarat dukungan tersebut. Hasilnya akan diserahkan ke PPS pada 21-25 Juli 2024.

Dikatakan Chucha, PPS akan melakukan verifikasi faktual tahap dua yakni pada 24 Juli-2 Agustus 2024. “Penetapan pemenuhan syarat dukungan akan dilaksanakan 8-19 Agustus 2024,” sambungnya.

Jika syarat dukungan pada pasangan calon terpenuhi, KPU Siantar membuka pendaftaran bersamaan dengan pasangan calon jalur partai politik yakni pada 27-29 Agustus 2024.

Untuk diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pematangsiantar pada Pemilu 2024 ada sebanyak 202.206 jiwa. (Gideon/hm22)

Related Articles

Latest Articles