19.2 C
New York
Thursday, September 26, 2024

Pengedar Sabu Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan di Lemari Pakaian

Deli Serdang, MISTAR.ID

Januar Insani (41) berhasil ditangkap petugas Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di rumahnya Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/4/24).

Dia ditangkap karena dicurigai sebagai pengedar sabu di kawasan tempat tinggalnya.

Darinya disita barang bukti berupa 7 paket plastik sabu ukuran kecil, 1 paket sabu ukuran sedang dengan berat 3,12 gram serta 1 blok plastik klip kosong ditemukan dalam  lemari pakaian rumahnya.

Informasi diperoleh menyebutkan, sebelumnya petugas mendapat info terkait penyalahgunaan narkoba di Desa Tanjung Morawa B.

Baca juga; Saat Ditangkap, Pengedar Sabu di Tanjung Morawa Buang Barang Bukti

Selanjutnya personel segera melakukan penyelidikan ke sasaran sekira pukul 16.00 wib. Setiba di lokasi, petugas melihat pelaku berada di dalam rumahnya dan langsung mengamankan Januar.

Kepada polisi, Januar mengaku barang bukti sabu diperolehnya dari F warga Tembung. Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut.

Bersama barang bukti sabu, Januar diboyong ke Mapolresta Deli Serdang untuk penyidikan selanjutnya.

“Benar, pelaku sudah kita amankan. Saat ini pelaku masih dalam tahap proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelas Kapolresta Deli Serdang Kombes Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Kamis (25/4/24).(sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles