13.9 C
New York
Tuesday, November 5, 2024

Disnaker Simalungun Belum Terima Laporan Pengaduan THR Lebaran 1445 H

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Simalungun hingga kini belum menerima pengaduan dari pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 1445 Hijriah. Disnaker juga telah membuat Posko Pengaduan itupun ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun sejak 20 Maret 2024.

Pada Posko Pengaduan, para pekerja dapat membuat laporan melalui situs resmi yang telahdibuat Disnaker Simalungun.

“Sejauh ini kita belum ada menerima pengaduan dari pekerja terkait masalah pembayaran THR,” ujar Riando Purba Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Rabu (3/4/24).

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Fhincher Ambarita mengatakan, terkait pembayaran THR dan pekerja yang terikat kontrak atau memiliki hubungan kerja dengan pengusaha diwajibkan memberi dan juga menerima. Termasuk juga pekerja Informal.

Baca juga: 3 Fakta Pajak THR yang Harus Diketahui

“Kalau seorang karyawan bekerja dalam hubungan kerja dengan seorang pengusaha dan, maka pengusaha tersebut wajib membayarkan THR ke agamaan kepada karyawan yg bersangkutan,” ujar Fhincher Ambarita soal pekerja Informal.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun membuka posko untuk pengaduan bagi para pekerja atau buruh yang tidak dapat atau menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 1445 Hijriah tahun 2024, Selasa (26/3/24).

Teruntuk penyaluran THR, dikatakan Riando, wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum perayaan hari raya keagamaan.

Dilanjutkannya, lewat SE tersebut disebutkan jika THR Kegamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

“Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” ujarnya lagi. (Hamzah/hm20)

Related Articles

Latest Articles