21.9 C
New York
Friday, September 27, 2024

Mantan Kasat Narkoba Jaringan Fredy Pratama Divonis Mati

Bandarlampung, MISTAR.ID

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) Andres Gustami divonis hukuman mati dalam perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andres Gustami,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (29/2/24).

Dalam amar putusan tersebut, hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap Andres diantaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.

Selain itu, selaku anggota kepolisian Andres telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” katanya.

Baca Juga : Fredy Pratama Disebut Tak Memiliki Pabrik Sabu, Hanya Kendalikan Jaringan di Indonesia  

Putusan tersebut sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andres Gustami dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andre bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima. (cnn/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles