23.1 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Bandar Sabu Masuk Jebakan ‘Batman’

Tanjungbalai, MISTAR.ID
Zulkifli Marpaung alias Tomjon (45) terpaksa meringkuk begitu kena jebakan ‘Batman’. Warga Gang Kampar Lingkungan III Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, itupun kemudian terperangkap di dalam rumah kosong saat dipancing melakukan transaksi sabu.

Akibat perbuatannya, pria berambut plontos itupun kini mendekam di sel tahanan setelah kena gerebek, dan diciduk personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (15/7/20), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

“TKP penangkapannya di Jalan Ambai Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” pungkasnya. Dari tersangka ini, sambung Iptu Ahmad Dahlan, personil menyita barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram.

Selain itu, satu buah timbangan electrik, tiga bal kecil berisi plastik klip transparan, tiga batang pipet plastik dan satu buah dompet warna ungu milik tersangka juga diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.

Baca Juga:Dapat Info dari Warga, Polsek Pangkalan Brandan Ringkus 3 Pemilik Sabu

“Pada saat akan diamankan, tersangka ZM alias T (45) ini sedang
duduk di dalam sebuah rumah kosong. Begitu dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu terletak di meja kecil dapur dekat tersangka berdiri,” jelasnya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan, kata Iptu Ahmad Dahlan, tersangka mengakui barang bukti sabu miliknya itu semula diperolehnya dari seorang pria berinisial HD.

“Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai semula sudah melakukan pengembangan dan melakukan pencarian terhadap HD. Namun, HD belum dapat ditemukan,” katanya. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara,” jelas Ahmad Dahlan.(eko/hm10)

Related Articles

Latest Articles