18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Penetapan Tersangka Ekstasi Jadi DPO Oleh Polisi Hanya Berdasarkan Perintah Atasan 

Medan, MISTAR.ID
Sidang lanjutan kasus perkara kepemilikan 25 butir pil ekstasi kembali menghadirkan terdakwa Husen Syukri dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/20).

Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dari kepolisian, baik itu dari Polsek Medan Timur dan Polsek Tanjung Morawa.

Dalam kesaksiannya, Agus Pranoto dan Dedi Simangungsong secara terpisah menyebutkan, adanya keterlibatan Husen Syukri dikarenakan adanya keterangan dari terdakwa lainnya yakni, M Amin dan Tri Utari yang ditangkap pada 4 Maret 2020 dinihari di depan Herman Jalan Mongonsidi.

Saat diperiksa, M Amin menyatakan, bahwa barang itu dari Husen Syukri. “Jadi kami tahu 25 pil ekstasi miliknya Husen Syukri dari keterangan M Amin,” ucap Dedi maupun Pranoto di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sapril Batubara dan JPU Chandra Priono Naibaho.

Baca Juga:Polisi Temukan 6 Butir Pil Ekstasi dari Pakaian Dalam Pria Ini

Meski kedua saksi ikut melakukan penangkapan, akan tetapi mereka tidak melihat langsung penyerahan puluhan butir ekstasi tersebut.

Namun ketika terdakwa Husen melalui penasehat hukum, Arizal menanyakan kenapa begitu ada keterangan milik Husen, kenapa pihak kepolisian tidak melakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap Husen pada hari itu, akan tetapi penangkapan dilakukan pada tanggal 24 Maret 2020?

Menjawab itu, Agus mengatakan menunggu perintah pimpinan. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan M Amin, pihak penyidik menetapkan Husen masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Masih dalam penuturan Agus, saat Husen sampai di Polsek Medan Timur, seketika itu juga di hadapan penyidik baik Husen maupun Amin dipertemukan. Ketika ditanya penyidik kepada Amin, saat itu apakah orang yang dimaksud Husen sebagai pemilik dari 25 ekstasi adalah orang yang dimaksud? Amin pun membenarkannya.

Baca Juga:Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Pemilik 25 Butir Pil Ekstasi

Sementara, ketiga saksi dari Polsek Tanjung Morawa, Viktor Sitohang, Bahagia dan Samuel yang dimintai keterangan secara terpisah menyebutkan, pihaknya diperintahkan Kapolsek Tanjung Morawa untuk menangkap Husen DPO dari Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Kebetulan saat itu, Husen mau mengurus petugas parkir bernama Reza yang tertangkap karena melakukan pungli oleh Polsek Tanjung Morawa. “Waktu itu Husen memang datang dan langsung kita amankan dan membawanya ke Polrestabes Medan, yang kemudian diarahkan ke Polsek Medan Timur.

Namun soal surat DPO, ketiganya tidak tahu hanya berdasarkan perintah saja. Begitu juga menjawab pertanyaan jaksa, apakah Husen mempunyai trade record terlibat narkoba, baik Viktor, Bahagia dan Samuel menyatakan, pihaknya hanya mendengar informasi saja.

“Jadi masih dalam proses penyelidikan,” ujar Viktor. Usai mendengarkan keterangan saksi, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles