18.6 C
New York
Sunday, October 6, 2024

Polrestabes Medan Pulangkan Hana Hanifah

Medan, MISTAR. ID

Sejak diamankannya Hana Hanifah (23) pada, Minggu (12/7/20), dan menajalani proses penyidikan oleh penyidik Polrestabes Medan, Rabu (15/7/20), artis FTV itu akhirnya bernafas lega karena dipulangkan.

Pantauan wartawan, Rabu (15/7/20) sore di Mapolrestabes Medan, Hana Hanifah yang akhirnya ditetapkan berstatus saksi didampingi Machi Achmad selaku kuasa hukumnya, tampak berjalan keluar dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan, lantas masuk ke dalam mobil dan pergi meninggalkan Mapolrestabes Medan.

Ketika wartawan menyambanginya, kuasa hukum Hana Hanifah mengatakan, mereka pergi untuk kembali pulang ke Jakarta. “Iya iya mau pulang ke Jakarta ini,” kata Machi, sembari berjalan meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner warna hitam BK 1022 BN, yang sudah datang menjemput di depan pintu gedung Satreskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing, saat ditanyai wartawan mengatakan, Hana Hanifah sudah dipulangkan. “Iya sudah pulang,”cetusnya singkat. Dikatakannya, terkait kasus prostitusi itu, hingga saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dan mucikari masih dalam pemburuan polisi.

Baca Juga:Diduga Terlibat Prostitusi, Artis Ibu Kota Diamankan Polrestabes Medan dari Hotel

Sebelumnya, Hana Hanifah diamankan personil Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama seorang pria berinisial A, atas dugaan kasus prostitusi di salah satu Hotel di Kecamatan Medan Barat kota Medan, pada Minggu (12/7/20) malam.

Terpisah, pengamat hukum Sa’i Rangkuti menjelaskan seputar kasus dugaan prostitusi yang semula melibatkan artis FTV itu mengatakan, bahwa langkah polisi melakukan proses penyidikan sejak diamankan hingga dipulangkannnya Hana Hanifah, bukan berdasarkan Pasal 284 KUHPidana.

Dimana, pasal tersebut dijelaskan, bahwa tindak pidana perzinahan yang melibatkan pasangan suami-istri dapat diancam pidana paling lama sembilan bulan.

Termasuk di dalamnya adalah tindak pidana kesusilaan seperti tindak perzinahan. Namun berbeda dengan kasus yang melibatkan Hana Hanifah. “Meskipun begitu, polisi harus mendalami kasus tersebut hingga sampai membawa mucikari (tersangka) nya di hadapan hukum,” sebut Sa’i kepada Mistar.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles