16.1 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Sejak Januari, Pajak Hiburan di Kota Medan Naik 40 Persen

Medan, MISTAR.ID

Melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat terkait kenaikan pajak hiburan mulai 40-75 persen, Kota Medan sendiri menaikkan pajak sebesar 40 persen.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Endar Lubis saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (24/1/24) malam.

“Sudah kita berlakukan, Peraturan Daerah (Perda) nya juga sudah ada dan berlaku sejak Januari 2024. Ini juga turunan dari Pemerintah Pusat,” ucap Endar.

Baca juga : Tahun 2024 Pajak Hiburan Naik

Endar menyebut kenaikan pajak sebesar 40 persen merupakan yang paling minimal dari ketentuan yang ada.

“Jadi kita di Kota Medan berbeda dengan daerah lainnya. Daerah lain bahkan gila-gilaan sampai 70 persen kenaikannya, kita ambil yang paling minimal,” sebutnya.

Related Articles

Latest Articles