23.4 C
New York
Tuesday, October 8, 2024

Pengangkatan Plt Kepala SMPN 2 Bangun Purba Dinilai Langgar Aturan

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pengangkatan Hotlan Simanjuntak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 2 Bangun Purba oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang pada Kamis (18/1/24) lalu dinilai telah melanggar aturan.

Penunjukan Hotlan Simanjuntak sebagai Plt Kepala SMPN 2 Bangun Purba adalah untuk mengisi kekosongan setelah pejabat sebelumnya, M Silalahi yang telah pensiun pada Desember 2023 lalu.

Hotlan Simanjuntak yang sebelumnya merupakan guru di SMP Negeri I Kutalimbaru disebut bukan merupakan guru penggerak (GP). Bahkan dia juga disebut tidak punya Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS)–sekarang disebut SIM Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).  Karena itu, penunjukan Hotlan sebagai Kepala SMPN 2 Bangun Purba menuai kritik.

Baca Juga: Sekretaris Disdik Deli Serdang Bantah Potong Bantuan PKBM

“Yang bersangkutan gak memenuhi syarat, tapi telah disertijabkan Kamis lalu. Dia (Hotlan) tidak punya NUKS dan sertifikat guru penggerak dan juga bukan guru berprestasi,” kata sejumlah guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang, Selasa (23/1/24).

Para guru tersebut mengungkapkan, tak hanya Hotlan saja yang tidak punya NUKS dan sertifikat guru penggerak, namun ada delapan kepala SMP Negeri lainnya di Deli Serdang juga memiliki status serupa.

“Kedelapan kasek tersebut merupakan pengangkatan Maret 2023 silam,” tambah para guru.

Padahal, menurut mereka, di Deli Serdang sudah ada ratusan guru penggerak. Mereka pun mempertanyakan kenapa yang diangkat sebagai kepala sekolah bukan dari guru penggerak.

Related Articles

Latest Articles