21.4 C
New York
Friday, September 27, 2024

Caleg Golkar TMS, Bawaslu Medan: Tak Ajukan Permohonan

Medan, MISTAR.ID

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan, David Reynold Tampubolon mengatakan, Partai Golkar tidak ada mengajukan permohonan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencoret 11 orang calon legislatif (caleg), salah satunya dari partai berlambang pohon beringin tersebut.

“11 caleg yang dicoret itu berasal 5 partai politik (parpol), yakni PDI Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai NasDem, Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). Namun setelah keputusan itu keluar, hanya Partai Golkar yang tidak ada mengajukan permohonan maupun berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Medan,” ucap David kepada mistar.id, Sabtu (6/1/24).

Dengan tidak adanya mengajukan permohonan, kata David, caleg Thomson A Hutahaean pun dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta dipastikan tak akan menjadi peserta dalam Pemilu 2024 nanti.

Baca juga:Terkait Pencoretan 11 Caleg Medan, 10 Batal Dicoret dan 1 TMS

“Berdasarkan Peraturan Bawaslu, caleg itu tidak bisa melakukan upaya hukum lainnya lagi agar bisa masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Sebab batasnya hanya sampai kemarin (Kamis) saja,” katanya.

Sementara untuk 10 orang yang telah mengajukan permohonan, sambung David, kini semuanya sudah mengikuti sidang dan hasilnya diteruskan ke KPU Kota Medan.

“Bukti Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sebagai tenaga ahli maupun honor di DPRD Kota Medan para caleg tersebut juga kita sertakan ke KPU Medan. Untuk proses di Bawaslu sudah selesai, kini tinggal KPU yang menentukan masuk tidaknya para caleg tersebut ke dalam DCT,” pungkasnya. (rahmad/hm16)

Related Articles

Latest Articles