16.3 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Sistem Zonasi Merugikan, Puluhan Anak Desa Ria-ria Terancam Putus Sekolah

Humbahas, MISTAR.ID

Puluhan anak dari Desa Ria-ria Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan terancam putus sekolah. Pasalnya mereka tamatan SMP Negeri 3 Desa Ria-ria gagal lolos ke SMA Negeri 1 Pollung saat pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi.

Porlina boru Limbong (53) warga Desa Ria-Ria, salah satu orangtua dari puluhan anak tamatan SMP Negeri 3 Desa Ria-Ria yang khawatir anaknya terancam putus sekolah.

Suami marga Siregar ini di hadapan Kepala SMAN 1 Pollung, Alberth Banjarnahor menceritakan betapa susahnya memasukkan anaknya ke SMA Negeri.

Di mana SMA Negeri yang paling dekat dengan tempat tinggalnya adalah SMA Negeri 1 Pollung yang memiliki jarak 3,5 kilometer, namun anaknya tak lolos.

“Anak saya maunya di SMAN 1 Pollung ini karena dekat dari rumah, tapi tidak diterima, malah yang jauh ada yang diterima,” keluhnya.

Baca Juga: Ombudsman Sumut Ngaku Banyak Terima Laporan Masalah PPDB

Porlin mengatakan, jika di sekitar tempat tinggalnya, tidak ada satupun anak yang berhasil masuk ke SMA Negeri 1 Pollung karena sistem zonasi. Dan mereka pun bingung jika anak mereka tidak dapat bersekolah di sekolah negeri. Pasalnya, biaya untuk masuk ke sekolah swasta terbilang berbeda jauh dengan sekolah negeri.

”Jadi kalau menurut sistem zonasi, seharusnya anak saya lulus, namun kenyataannya tidak lulus. Kami pun para orangtua menjadi bingung dan cemas dengan kondisi anak kami saat ini,” ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan orangtua calon peserta didik lainnya, Hotda Siregar. Menurut dia, sistem zonasi yang digunakan dalam PPDB online SMAN 1 Pollung tidak jelas. Terdapat pula, katanya, seorang satu calon peserta didik yang tinggal di Kecamatan Pollung jaraknya ke SMAN 1 Pollung 6 sampai 7 Km tapi bisa lolos.

Baca Juga: Seleksi PPDB SMA/SMK Online Diumumkan, 731 Calon Siswa Ditolak

“Jadi menurut saya, ini tidak masuk logika. Mulai dari masalah anak yang dekat dengan zonasi sekolah, tapi tidak lulus dan angka jarak yang juga salah,” timpal Boy Siregar.

Jika memang ada cara lain untuk memperbaiki data yang salah atau lainnya, menurut dia, seharusnya SMAN 1 Pollung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Nah sementara itu, para orangtua tidak mengetahuinya. Pastinya kami was-was dan merasa digantung nasib anak kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Pollung, Alberth Banjarnahor didampingi Ketua Panitia PPDB, Rusbin Sinaga mengatakan, bahwa pelaksanaan PPDB SMA online dengan jarak zonasi ini berdasarkan aturan. Menurut dia, penyebab banyaknya kesalahaan jarak pada sistem zonasi itu ada di sistem online yang dikelola oleh provinsi.

“ Kita tidak tahu masalah online ini, itu di provinsi,” ujar Ketua Panitia PPDB.

Disinggung tugas panitia sekolah, Rusbin menjelaskan hanya dalam pengawasan dan menginput data jika ada yang salah.

“Kami hanya menginput data dengan memverifikasi jika ada yang kurang, itu saja,”katanya.

Masalah zonasi, menurut Alberth, bahwa diketahuinya berjarak sekitar 3,5 Km. Namun ketika disinggung ada yang berjarak lebih dari titik zonasi ke sekolah diterima, Alberth diam seribu bahasa.

Saat disinggung terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Arsyad Lubis yang mengatakan,  jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemprov Sumut antara 0 sampai dengan 20 kilometer, termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas, Alberth tak dapat menjelaskannya lebih rinci. (effendi/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles