-1.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Sidang Tuntutan Ketua OKP Pengancam Terhadap Jurnalis Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Imran Surbakti (51) yang merupakan Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai dalam kasus pengancam salah satu Jurnalis ditunda.

“Tunda, (sebab) saya masih izin,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Ismail saat dikonfirmasi Mistar, Selasa (2/1/24).

Dikatakan Jaksa Trian, sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Baca juga : Sidang Perdana Ketua PP Pengancam Jurnalis Ditunda

“(Ditunda) seminggu,” ujarnya.

Untuk diketahui, dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan sidang tuntutan terhadap terdakwa Imran dijadwalkan digelar hari ini, Selasa (2/1/24).

“(Agenda) acara pembacaan tuntutan, ruangan (sidang) Cakra VIII (pada) jam 13.05 WIB s/d selesai,” tulis di laman situs resminya PN Medan.

Baca juga : AJI, PFI dan IJTI Tegaskan Tak Pernah Berdamai dengan Terdakwa Pengancaman Wartawan

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, terdakwa Imran didakwa melakukan pengancaman terhadap salah satu jurnalis lewat platform elektronik, yaitu aplikasi WhatsApp.

Dengan begitu, JPU mendakwa terdakwa Imran dengan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU no 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles