11.4 C
New York
Monday, October 28, 2024

Perda Persampahan Diberlakukan, Pemko Medan Diminta Siapkan TPS di Tiap Lingkungan

Medan, MISTAR.ID

Sikap tegas Pemko Medan yang akan menindak masyarakat yang membuang sampah ke sungai mendapat dukungan dari anggota Komisi IV DPRD Medan, Daniel Pinem.

Ia mengatakan, memang sudah seharusnya sampah tidak dibuang ke sungai, sebab akan menjadi penyebab kotornya aliran sungai dan menjadi ancaman banjir.

“Ini sangat kita dukung, apalagi saat ini normalisasi Sungai Deli baru selesai. Saya harap masyarakat juga bisa mematuhi peraturan ini,” kata Daniel, Senin (1/1/24).

Namun, Daniel meminta Pemko Medan tak hanya menyiapkan sanksi tegas, tetapi juga menyediakan sarana dan prasarana tempat pembuangan sampah (TPS) di setiap lingkungan.

Baca Juga: PT KAI Divre I Sumut Kembali Operasikan KA Datuk Belambangan

“Dengan diterapkannya Perda Persampahan ini, kita minta juga agar sarprasnya lengkap. Jangan lah pula kita tegas menindak masyarakat bagi yang melanggar Perda, tetapi sarprasnya tidak kita siapkan,” katanya.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Medan ini juga menyarankan, agar petugas kebersihan tidak terlambat mengangkut sampah di TPS.

“Saat ini banyak warga mengeluhkan keterlambatan angkut sampah yang mengakibatkan bau busuk dan meresahkan warga sekitar. Oleh karenya, ini harus diatasi. Jika penerapan Perda akan diberlakukan, maka SDM sampai sarprasnya harus benar-benar diperhatikan,” sarannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak dilakukan gotong-royong pembersihan sejak 27 September sampai 22 Desember 2023, petugas gabungan berhasil membersihkan aliran Sungai Deli sepanjang 67.550 meter, mengangkat 26.552 ton sampah dan 23.705 meter kubik sedimentasi.

Baca Juga: DPRD Tetapkan 16 Rancangan Propemperda Medan di 2024

Adapun peserta yang gotong royong sebanyak 1.852 peserta terdiri atas unsur Petugas Pemelihara Prasarana dan Sarana Umum (P3SU), unsur TNI AD, Badan Wilaya Sungai Sumatera (BWSS) II, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dengan selesainya normalisasi Sungai Deli, Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan berlaku per 1 Januari 2024. Di mana masyarakat yang terbukti membuang sampah ke sungai akan didenda Rp10 juta ataupun kurungan 3 bulan. (Rahmad/hm22)

Related Articles

Latest Articles