11.9 C
New York
Wednesday, October 9, 2024

20 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Madina, Pelaku Utama Masih Diburu

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara masih memburu satu orang lagi pelaku kerusuhan hingga pembakaran dua unit mobil saat unjuk rasa, di Desa Mompang Julu Kecamatan Penyabungan Utara Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Satu orang ini merupakan otak pelaku kerusuhan atau dalang kasus tersebut.

“Tersangka utama berinisial RS belum ditangkap,” terang Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja, Rabu (8/7/20).

Dia mengatakan, pihak kepolisian meminta agar RS menyerahkan diri. “Kita pasti dia (RS) dapat ditangkap,” ucapnya. Dijelaskannya, kerusuhan di Madina ini diawali pembagian dana bantuan langsung tunai (BLT).

Para tersangka diprovokasi untuk meminta Kepala Desa (Kades) Mompang Julu mundur dengan tuduhan tidak adil dan transparan, serta melakukan penyelewengan dalam penyaluran BLT tersebut.

Baca Juga:Polisi Tetapkan 19 Tersangka Kerusuhan di Penyabungan Utara

Aktor intelektual yang merupakan mahasiswa, memotori aksi pemblokiran jalan yang dilakukan massa dan pengrusakan mobil dinas kepolisian. Itu dilakukan karena permintaan untuk pembagian dana desa kepada para aktor intelektual tidak dikabulkan Kepala Desa Mompang Julu.

“Motif dari aksi ini adalah minta pembagian 30 persen dari dana desa,” jelas jenderal bintang dua tersebut. Sedangkan modus operandinya, massa yang menyebutkan perkumpulan mahasiswa Mompang menolak Kepala Desa Mompang Julu Kecamatan Panyabungan Utara Kabupaten Madina, melalukan unjuk rasa agar kepala desa tersebut mundur dari jabatannya karena pembagian BLT tidak sesuai.

Salah seorang tersangka kerusuhan di Madina ditanyai polisi.(f:ist/mistar)

Namun, saat berlangsung aksi diawali dengan membakar ban karena massa sudah tidak terkendali dilanjutkan melempari polisi, sehingga terjadilah pembakaran 2 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 21 orang. Namun, yang ditetapkan sebagai tersangka 20 orang, 1 tidak terbukti. “Dari 20 tersangka itu, 2 di antaranya di bawah umur dan diproses di Polres Madina. Sedangkan yang 18 diproses di Polda,” terang Martuani.

Baca Juga:Pasca Kerusuhan di Mandailing Natal, Kepala Desa Mompang Julu Hendri Hasibuan Mengundurkan Diri

Dia akan berupaya tersangka dapat disidangkan di Medan, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. “Saya akan mintakan agar persidangan para tersangka ini dilakukan di Medan,” pungkasnya.

Adapun para tersangka, A alias Awal (25), TA (22), A (37), MPN (25), MAH (20), R (20), ERN (40), AS (20), AN (20), EM (29), MAN (37), MHL (53), AN (19), KAN (18), MFH (22), M (25), MAL (42), IA (16), dan RN (17).

Kapolda Sumut meminta agar para Kades jangan takut kalau ada orang atau kelompok massa yang meminta secara paksa agar mendapat bagian bantuan dari pemerintah. “Kalau ada laporkan kepada kepolisian untuk ditindak,” tegasnya. Untuk para pelaku, sebut dia, dipersangkakan Pasal 187 KUHP dan Pasal 214 ayat 1 dan 2 KUHP atau Pasal 170 KUHP.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles