22.3 C
New York
Friday, November 1, 2024

Rampok Motor di Medang Deras, Residivis Didor Polisi

Batu Bara, MISTAR.ID

Tim Jatanras Satreskrim Polres Batu Bara terpaksa menembak kaki tersangka pembegalan, juga salah seorang residivis inisial MYPO (19), warga Dusun Tasak Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim, Irfan Mochammad Nur Alireja melalui Kasi Humas, Iptu AH Sagala, pada Sabtu (9/12/23).

Menurut Sagala, tersangka diringkus atas dugaan pembegalan dan pembacokan terhadap korban Jupri (31) warga Dusun III Pematang Tobat Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (7/12/23) sekitar pukul 00.10 WIB.

Baca juga:Curi Sepeda Motor Sorong, Residivis di Batu Bara Kembali Masuk Penjara

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor melewati Dusun Pandau Palas Desa Lalang. Tiba-tiba Jufri dihadang orang tidak dikenal (OTK) yang belakangan diketahui berinisial MYPO.

Usai menghadang, MYPO langsung menebas tangan kanan korban menggunakan egrek, sehingga mengakibatkan luka robek di lengan kanan korban. Melihat korban terluka parah, tersangka kemungkinan ketakutan sehingga langsung melarikan diri.

Keesokan harinya, Juanda salah seorang kerabat korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medang Deras. Namun kasus itu akhirnya diambil alih Tim Jatanras Polres Batu Bara.

Selanjutnya tim dipimpin Kanit Resum, Ipda R Bimo Setiadi melakukan penyelidikan. Penyelidikan membuahkan hasil, tim mengetahui identitas dan keberadaan MYPO.

Baca juga:Residivis Narkoba Kembali Masuk Sel Polres Padangsidimpuan

Namun saat hendak diringkus, melakukan perlawanan dan hendak melukai petugas. Khawatir melukai petugas dan melarikan diri, setelah melepaskan tembakan peringatan akhirnya betis MYPO ditembak. Selanjutnya diboyong ke Polres Batu Bara.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 4e KUHPidana mengaku telah berulang kali melakukan kejahatan.

MYPO pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku atas dugaan pencurian buah sawit pada 8 Agustus 2019.

Pasca keluar, tersangka kemudian melakukan penganiayaan di wilayah hukum (wilkum) Polsek Labuhan Ruku. Dirinya pun kembali menjalani pidana penjara di Lapas pada 16 Juli 2021 lalu. (ebson/hm16)

Related Articles

Latest Articles